Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, maka :
1. Mulai November 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi lansia (usia 60 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regiemn vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk lansia pun telah tercantum dalam SE tersebut,
2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,
3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas oelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.